PELAPORAN SPT
Ini Jumlah SPT Tahunan yang Sudah Dilaporkan ke DJP JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk tidak memperpanjang deadline pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan. Namun, DJP memberikan sejumlah relaksasi terkait dengan penyampaian kelengkapan dokumen. Wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020. “Namun, dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” demikian pernyataan DJP melalui keterangan resmi. Lantas, sudah berapa SPT tahunan yang sudah masuk hingga saat…
