Optimalisasi Pajak Pascaamandemen Anti-Tax Treaty Abuse Rules
Konsultan Pajak Batam - Berbagai upaya positif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan negara. Salah satunya dengan mengamandemen anti-tax treaty abuse rules di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (PER-25) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty.
