Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, apabila Anda bukan termasuk wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 maupun bukan termasuk orang pribadi pengusaha tertentu, Anda diwajibkan melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.

0 Comments

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

0 Comments

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi

Permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), disampaikan dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pengukuhan] dan melengkapi dokumen sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan [Unduh Contoh Surat Pernyataan].

0 Comments

Kuasa Wajib Pajak

Dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak, Anda dapat menunjuk seorang kuasa dengan cara membuat surat kuasa khusus. Kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak.

0 Comments

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar; Permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda sanksi adminisrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

0 Comments

Restitusi Pajak

Anda berhak untuk mengajukan pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).

0 Comments

Pembetulan Ketetapan Pajak

Apabila permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, permohonan pembetulan tersebut dikembalikan disertai dengan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Meskipun permohonan pembetulan tersebut dikembalikan, Anda masih dapat mengajukan permohonan.

0 Comments
Read more about the article Penyelesaian Sengketa Pajak
Sengketa Pajak

Penyelesaian Sengketa Pajak

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

0 Comments

Penagihan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak yang belum dibayarkan. Penagihan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penanggung Pajak merupakan orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak Anda.

0 Comments

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.

0 Comments