KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/KM.10/2021
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2022
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2022
Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK
Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Oktober 2021 telah menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setelah di sahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada 7 Oktober 2021.
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 28 DESEMBER 2021
Salah satu klausul kebijakan pemerintah yang telah disetujui DPR dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun mendapat kritikan dari berbagai pihak adalah tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pemerintah dianggap tidak konsisten, karena sebelumnya memastikan tidak ada lagi kebijakan serupa. Ada juga tudingan pemerintah memanjakan orang kaya. Bagaimana faktanya?
Penghasilan (PPh) dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi, tidak perlu menyiapkan CSV dari aplikasi e-SPT terlebih dahulu. Namun syarat yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak sebelum menggunakan fitur e-Bupot Unifikasi yaitu sertifikat elektronik.
Konsultan Pajak Batam - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa dengan berlakunya ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi sebesar Rp 500 juta, maka bagi Wajib Pajak yang omzetnya masih dibawah Rp 500 juta akan diwajibkan untuk melaporkan omzet.
TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN