Pengembalian Lebih Bayar Pajak
Konsultan Pajak Batam - Kelebihan pembayaran pajak terjadi karena beberapa sebab. Penyebab pertama bisa terjadi karena kesalahan pemasukan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran. Penyebab kedua bisa terjadi karena pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang. Terakhir, penyebab yang perlu lebih diawasi adalah kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga menyebabkan lebih bayar.