Siapa yang Diwajibkan Membuat SPT Masa Unifikasi?
Konsultan Pajak Batam - Ketentuan tentang SPT Masa Unifikasi diatur dalam PER 24/PJ/2021. SPT Masa Unifikasi dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi, yang selanjutnya disebut Pemotong/Pemungut PPh.
