Kuasa Wajib Pajak
Dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak, Anda dapat menunjuk seorang kuasa dengan cara membuat surat kuasa khusus. Kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak.
Dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak, Anda dapat menunjuk seorang kuasa dengan cara membuat surat kuasa khusus. Kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak.
Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar; Permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda sanksi adminisrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.
Anda berhak untuk mengajukan pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
Apabila permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, permohonan pembetulan tersebut dikembalikan disertai dengan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Meskipun permohonan pembetulan tersebut dikembalikan, Anda masih dapat mengajukan permohonan.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak yang belum dibayarkan. Penagihan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penanggung Pajak merupakan orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak Anda.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.