PTKP UMKM Akan Mulai Berlaku Tahun 2022!
Pemerintah saat ini telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dimana salah satu isi peraturannya menyebutkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM yaitu sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun. Lantas perhitungan pajak UMKM jika omzet sudah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun menjadi sedikit berbeda. Kamu penasaran cara hitung pajaknya? Simak uraian berikut!