Dongkrak Kepatuhan Melalui Program Pengungkapan Sukarela

Salah satu klausul kebijakan pemerintah yang telah disetujui DPR dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun mendapat kritikan dari berbagai pihak adalah tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pemerintah dianggap tidak konsisten, karena sebelumnya memastikan tidak ada lagi kebijakan serupa. Ada juga tudingan pemerintah memanjakan orang kaya. Bagaimana faktanya?

0 Comments

UMKM Wajib Melaporkan Omzet Tahun 2022

Konsultan Pajak Batam - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa dengan berlakunya ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi sebesar Rp 500 juta, maka bagi Wajib Pajak yang omzetnya masih dibawah Rp 500 juta akan diwajibkan untuk melaporkan omzet. 

0 Comments

Pajak Tanjungpinang Sosialisasikan UU HPP Ke AKP2I

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para konsultan pajak yang terhimpun dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) wilayah Tanjungpinang. Acara dilaksanakan via zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 16/12).

0 Comments

Apakah NIK Jadi NPWP?

Konsultan Pajak Batam - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

0 Comments

CV Yang Berdiri Tahun 2018 Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Pada Tahun 2022

Konsultan Pajak Batam - PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet setiap bulannya, pada umumnya dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perlu diingat bahwa PPh final UMKM tidak dapat digunakan selamanya, namun terdapat jangka waktu tertentu suatu Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan PPh final.

0 Comments