Bukti Potong Pajak Penghasilan

Konsultan Pajak Batam - Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. Definisi penghasilan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

0 Comments

Aspek Perpajakan Bagi Usaha Baru

Konsultan Pajak Batam - Aspek pajak atas usaha pribadi atau disebut juga perusahaan perseorangan merupakan ketentuan pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan yang dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

0 Comments

Cara Lapor Pajak Usaha Baru atau Perusahaan Baru

Konsultan Pajak Batam - Bagi Wajib Pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap tahunnya memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tentunya Wajib Pajak yang memiliki usaha baru dan masih tergolong ke dalam Usaha Kecil, Menengah, Mikro (UMKM) tidak terlepas dari kewajiban lapor pajak. Selain bayar pajak UMKM setiap bulan, pajak tersebut harus dilapor pada SPT Tahunan. Lalu, bagaimana cara melaporkan pajak usaha baru? Simak uraian berikut!

0 Comments

Pajak Dokter

Konsultan Pajak Batam - Pengertian dokter berdasarkan peraturan perpajakan tidak ada, namun dalam ( Kamus Besar Bahasa Indonesia), dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Sedangkan, dalam Wikipedia Bahasa Indonesia Dokter (dari bahasa Latin yang berarti “guru”) adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

0 Comments

PMK 111/PMK.03/2014

PMK 111/PMK.03/2014 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. 3. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.

0 Comments

Konsultan Pajak Batam

Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

0 Comments