MENGENAL PAJAK YANG HARUS DIBAYARKAN PENGUSAHA BISNIS PROPERTI

Setiap transaksi yang terjadi di bidang bisnis properti akan dikenakan pajak. Terdapat dua komponen dalam satu transaksi jual-beli properti, yaitu subjek dan objek pajak. Subjek pajak terdiri dari penjual dan pembeli, sementara objek pajak adalah properti itu sendiri. Penjual atau pemilik bisnis properti dikenakan pajak karena menerima penghasilan berupa uang dari perpindahan hak yang terjadi (transaksi jual-beli), sementara pembeli dikenakan pajak karena menerima barang atau menerima hak. Jadi, secara mudah dapat dipahami bahwa saat Anda sebagai pengusaha properti menerima penghasilan, maka Anda harus membayar pajak ke Negara, begitu juga ketika Anda menerima barang Anda…

0 Comments

PEMBAYARAN PAJAK MELALUI ATM

Demi memperlancar dan memberi kemudahan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas pembayaran pajak melalui internet banking, mobile banking, dan ATM banking. Kali ini saya akan membahas mengenai pembayaran PPh Final UMKM melalui ATM. Melalui ATM kita dapat langsung membayar dan membuat kode billing bagi para wajib pajak PP 23 tahun 2018 yaitu UMKM dengan tarif 0,5 %. Berikut tata cara pembayaran sekaligus membuat kode billing untuk PPh tarif 0,5 % melalui ATM. # ATM Mandiri Masukkan PIN Pilih Bayar/Beli Pilih Lainnya Pilih Penerimaan Negara Pilih Buat ID Biling Pajak lalu masukkan NPWP Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto…

0 Comments

TAX SERVICE

Jasa Konsultasi Perpajakan adalah suatu kegiatan profesi yang dijalankan secara profesional untuk memberikan jasa penanganan bidang Perpajakan untuk membantu pemenuhan kewajiban para wajib pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, khususnya pemenuhan kewajiban dalam hal cara menghitung / memotong pajak, Menyetor, Merencanakan Perpajakan, pembuatan pelaporan seperti pembuatan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) baik laporan masa / laporan bulanan maupun Laporan Tahunan serta membantu Wajib Pajak dalam hal penanganan berbagai kasus perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak. Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai…

0 Comments

PERBANDINGAN PP 46 TAHUN 2013 VS PP 23 TAHUN 2018

Seperti kita ketahui bahwa pemerintah melalui presiden Joko Widodo telah meresmikan PP 23 tahun 2018 tentang pajak bagi UMKM dengan tarif 0,5% pada tanggal 22 Juli 2018 di Surabaya. PP ini sebagai pengganti PP 46 tahun 2013 yang mana tarif bagi pajak UMKM adalah 1% dari omzet. PP ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2018, artinya omzet anda mulai masa pajak Juli 2018 dihitung dengan dikenakan tarif pajak UMKM 0,5%. Berikut ini saya akan menuliskan perbedaan atau lebih tepatnya perbandingan mengenai PP 23 tahun 2018 VS PP 46 Tahun 2013. Silahkan lihat tabel dibawah…

0 Comments

7 POIN PENTING DALAM PP 23/2018 TENTANG PPH FINAL 0,5%

Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013. Perubahan tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui wajib pajak. Berikut ini 7 poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018 TARIF…

0 Comments

PENYAMPAIAN SPT ELEKTRONIK

[Sekali Elektronik, Semua Elektronik] Berdasar PER 01/PJ/2017 ps 2 ayat 4 huruf b, jika sudah pernah menggunakan fasilitas pelaporan SPT masa secara elektronik, SPT Masa jenis lainnya juga harus dilaporkan secara elektronik. Jadi yang tadinya mungkin baru menggunakan e-SPT Masa PPN, dan jenis lainnya masih dilaporkan secara manual, mulai sekarang SPT Masa lainnya juga harus dilaporkan secara elektronik yah! • • • Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya : Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting ServicesJasa Penyusunan Laporan Keuangan Jasa Audit/…

0 Comments

WAJIB PAJAK

[Definisi Wajib Pajak] Nah! ini dia! Mungkin banyak dari kamu bertanya-tanya, siapa saja sih yang sebenarnya tergolong sebagai Wajib Pajak? Berikut adalah definisi Wajib Pajak menurut UU No 28 Th 2007 tentang KUP. Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya : Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting ServicesJasa Penyusunan Laporan Keuangan Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management ServicesJasa Konsultasi Perpajakan/ Tax ServicesPenjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan OnlineJasa Pelatihan (Training Akuntansi…

0 Comments

BATAS WAKTU PENYETORAN PPh PASAL 21/26

Batas waktu penyampaian PPh 21/26 adalah tanggal 10 Bulan berikutnya. Jadi jangan sampe telat lapor yah! Kalo telat, nanti ada sanksinya loh. Rp. 100.000 per masa lumayan kan buat malem mingguan uang sanksinya. Makanya, jangan telat yah. Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya : Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting ServicesJasa Penyusunan Laporan Keuangan Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management ServicesJasa Konsultasi Perpajakan/ Tax ServicesPenjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan…

0 Comments

PPh FINAL UKM 0,5 PERSEN

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UKM (usaha kecil menengah) resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi Jumat (22/6/2018). Dengan adanya PP ini, maka wajib pajak akan mendapatkan keringan untuk hanya membayar PPh 0,5%. Bagaimana ketentuan PPh final 0,5%. Simak ringkasannya berikut ini. Wajib pajaknya adalah badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan…

0 Comments