Penagihan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak yang belum dibayarkan. Penagihan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penanggung Pajak merupakan orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak Anda.
