PMK 34/2020
Begini Cara Minta Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Corona JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan baru saja merilis beleid pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Di dalam beleid – berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020 – tersebut, dijabarkan pula tata cara pengajuan permohonan fasilitas. Pihak pengimpor barang harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai. “Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan …, orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat…
