MENGENAL PAJAK YANG HARUS DIBAYARKAN PENGUSAHA BISNIS PROPERTI
Setiap transaksi yang terjadi di bidang bisnis properti akan dikenakan pajak. Terdapat dua komponen dalam satu transaksi jual-beli properti, yaitu subjek dan objek pajak. Subjek pajak terdiri dari penjual dan pembeli, sementara objek pajak adalah properti itu sendiri. Penjual atau pemilik bisnis properti dikenakan pajak karena menerima penghasilan berupa uang dari perpindahan hak yang terjadi (transaksi jual-beli), sementara pembeli dikenakan pajak karena menerima barang atau menerima hak.Jadi, secara mudah dapat dipahami bahwa saat Anda sebagai pengusaha properti menerima penghasilan, maka Anda harus membayar pajak ke Negara, begitu juga ketika Anda menerima barang Anda pun…