PENYAMPAIAN SPT ELEKTRONIK
[Sekali Elektronik, Semua Elektronik] Berdasar PER 01/PJ/2017 ps 2 ayat 4 huruf b, jika sudah pernah menggunakan fasilitas pelaporan SPT masa secara elektronik, SPT Masa jenis lainnya juga harus dilaporkan secara elektronik. Jadi yang tadinya mungkin baru menggunakan e-SPT Masa PPN, dan jenis lainnya masih dilaporkan secara manual, mulai sekarang SPT Masa lainnya juga harus dilaporkan secara elektronik yah! • • • Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya : Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting ServicesJasa Penyusunan Laporan Keuangan Jasa Audit/…