HARI INI, FITUR LAPORAN INSENTIF COVID-19 DISEDIAKAN DI DJP ONLINE
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta agar wajib pajak tidak lupa menyampaikan laporan pemanfaatan realisasi insentif yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi Covid-19. Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan optimalisasi pemanfaatan insentif dilakukan dengan cara tertib mengikuti prosedur yang tercantum dalam PMK 44/2020. “Yang terpenting dari insentif ini mohon wajib pajak menaati batas akhir pelaporan realisasi insentif,” katanya dalam acara Radio Talkshow ‘Hadapi Corona, Pemerintah Beri Fasilitas dan Perluas Insentif Pajak’, Selasa (12/5/2020). Ilmiantio menjelaskan laporan realisasi diperlukan agar DJP dapat menghitung jumlah dan nilai dari insentif yang diberikan.…