SPT PAJAK: PANDUAN LENGKAP YANG HARUS ANDA KETAHUI
Anda sebagai pemilik usaha atau bisnis sebagai subjek Wajib Pajak (WP) tentunya berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Namun selain berkewajiban untuk membayar pajak, Anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah Anda bayar. Instrumen yang digunakan untuk pelaporan pajak usaha Anda adalah Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT.Banyak masyarakat awam bahkan pelaku bisnis belum memahami apa itu Surat Pemberitahuan, jenis-jenis Surat Pemberitahuan, fungsinya, dan bagaimana prosedur penyampaian atau pelaporannya. Dan sebagai informasi tambahan, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan diatur oleh Undang-Undang. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan…