Pajak Karyawan BUMN
Konsultan Pajak Batam - Karyawan BUMN dikategorikan sebagai pegawai tetap karena menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur serta karyawan BUMN yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu serta menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1angka10 PER-16/PJ/2016).
