Jenis Formulir SPT Pajak Tahunan
Konsultan Pajak Batam - Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak terutang yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, setor dan lapor SPT pajak tahunan yang terutang. Adapun pelaporan pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan yang dikhususkan untuk Orang Pribadi atau Badan.
