Laporan Penempatan Harta Tambahan, Perlukah Disampaikan di Tahun 2021?
Konsultan Pajak Batam - Program Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan istilah Tax Amnesty sudah berakhir sejak empat tahun yang lalu. Saat itu tax amnesty dibagi menjadi tiga periode, periode pertama yaitu 28 Juni−30 September 2016, periode kedua yaitu 1 Oktober−31 Desember 2016, dan periode terakhir yaitu 1 Januari−31 Maret 2017. Meskipun empat tahun sudah berlalu sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, ternyata beberapa wajib pajak yang pernah mengikuti program tersebut saat ini masih kebingungan mengenai kewajiban menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan.
