Imbalan Bunga Pajak

Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan tentang Imbalan Bunga Pajak, silahkan disimak penjelasan seputar Imbalan Bunga Pajak berikut ini. Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

0 Comments

Gugatan Pajak

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

0 Comments

Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak

BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

0 Comments

Banding Pajak

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.

0 Comments

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN Keterangan : Yang berwarna||||adalah perubahan yang terdapat dalam PER-23/PJ/2010 dan SE-54/PJ/2010Yang berwarna||||adalah penambahan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat pada PER-24/PJ/2013Yang berwarna||||adalah penambahan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat pada PER-30/PJ/2015 1. KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS PAJAK PPH PASAL 21 KODE JENISSETORANJENIS SETORANKETERANGAN100Masa PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak…

0 Comments

Keberatan Pajak

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

0 Comments

Pelaporan SPT Masa PPN PUT

nstansi Pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib menyampaikan SPT Masa PPN PUT. Jenis Formulir Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Pengadaan Barang dan atau Jasa yang dilakukan oleh Pemungut PPN antara lain oleh :

0 Comments

Pemungutan PPN Instansi Pemerintah

Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

0 Comments

Konsultan Pajak Batam

Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

0 Comments