PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.010/2021
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para konsultan pajak yang terhimpun dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) wilayah Tanjungpinang. Acara dilaksanakan via zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 16/12).
Konsultan Pajak Batam - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Konsultan Pajak Batam - PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet setiap bulannya, pada umumnya dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perlu diingat bahwa PPh final UMKM tidak dapat digunakan selamanya, namun terdapat jangka waktu tertentu suatu Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan PPh final.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Konsultan Pajak Batam - Pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Isi dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut berlaku mulai diundangkan yaitu tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 21 DESEMBER 2021
Pemerintah mulai 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022 menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberi kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diungkapkan secara sukarela melalui dua alternatif kebijakan.
Pemerintah telah mengundangkan peraturan terkait perpajakan pada 29 Oktober 2021 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Bab V UU HPP mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak. Program ini memiliki jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menjadi narasumber pada acara Overview Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengda Kepulauan Riau di Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 8/12). Acara yang dilaksanakan secara daring melalui zoom cloud meetings ini dihadiri sekitar 100 peserta.