Syarat Untuk Menjadi PKP
Konsultan Pajak Batam - Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar kemudian melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
