Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 4 Ayat (2)
Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, diwajibkan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas beberapa objek berikut: Sewa tanah dan/atau bangunan PPh Final atas jasa konstruksi PPh Final atas Dividen yang Diterima Orang Pribadi PPh Final atas Hadiah Undian PPh Final atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
