Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Menjelang tahun 2021, penyampaian SPT Tahunan masa pajak 2020 harus disiapkan dari sekarang dengan mengetahui ketentuan apa saja yang diperlukan untuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) ini.
Menjelang tahun 2021, penyampaian SPT Tahunan masa pajak 2020 harus disiapkan dari sekarang dengan mengetahui ketentuan apa saja yang diperlukan untuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) ini.
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.
Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, silahkan disimak penjelasan seputar Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disingkat P3B) berikut ini.
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Kredit Pajak Berdasarkan pasal 28 UU PPh, setelah diketahui jumlah pajak yang terutang, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat mengurangi pajak terutang tersebut dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak tersebut berupa:
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi: Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Untuk lebih memahami hak dan kewajiban pajak Anda, silahkan disimak berbagai istilah umum perpajakan pajak berikut ini. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan tentang Imbalan Bunga Pajak, silahkan disimak penjelasan seputar Imbalan Bunga Pajak berikut ini. Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.