SPT Masa Unifikasi
Konsultan Pajak Batam - Ketentuan tentang SPT Masa Unifikasi diatur dalam PER 24/PJ/2021. Adapun yang dimaksud SPT Masa Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
