Penghitungan PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi tertentu (OPPT) adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Dalam hal ini tempat domisili berbeda dengan tempat kegiatan usaha, bisa dalam satu wilayah KPP atau berbeda wilayah KPP. Yang dimaksud dengan pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran, dan/atau penyerahan jasa.
