Konsultan Pajak Batam
Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
