INSENTIF PAJAK TERKAIT WABAH CORONA
PMK 23 tahun 2020 berlaku pada WP dengan KLU tertentu (tercantum dalam SPT Tahunan 2018) dan/atau Perusahaan KITE (wajib melampirkan KMK KITE-nya), dengan insentif berupa: PPh Pasal 21 untuk Pegawainya yang memiliki NPWP dan penghasilan di suatu masa tidak lebih dari 200jt, untuk pajak yang dijadikan sebagai tunjangan atau ditanggung pemberi kerja, wajib dibayarkan secara tunai. Melalui proses pemberitahuan (jangka waktu proses 5 hari kerja dan bisa ditolak), dan berlaku sejak masa pemberitahuannya.PPh Pasal 22 Impor melalui SKB PPh Pasal 22 yang diproses dalam jangka waktu 3 hari kerja dan bisa ditolak.Angsuran PPh Pasal…
