SEKILAS TENTANG KAP DI INDONESIA
Untuk menjadi akuntan publik maka akuntan wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanya.(KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanyaUntuk menjadi akuntan publik maka akuntan wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanya.Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008…
