Aturan PPN KMS Makin Adil dan Mudah
Konsultan Pajak Batam - Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membuat bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain yang belum dilakukan pemungutan PPN juga termasuk dalam lingkup KMS.