Melihat Insentif Pajak bagi UMKM dari Perspektif Contagius
Konsultan Pajak Batam - Pemerintah memperpanjang 6 insentif (PPh Pasal 21, Pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25 dan PPN) untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
