Permohonan Sertifikat Digital untuk Pengguna eBupot Unifikasi
Penghasilan (PPh) dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi, tidak perlu menyiapkan CSV dari aplikasi e-SPT terlebih dahulu. Namun syarat yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak sebelum menggunakan fitur e-Bupot Unifikasi yaitu sertifikat elektronik.