Pembayaran Sendiri PPh Final Pasal 4 ayat 2 Orang Pribadi
Apabila Anda adalah pemilik tanah/bangunan, yang harus anda lakukan adalah: Apabila anda bertransaksi dengan Wajib Pajak Bukan Pemotong Pajak maka Anda harus menyetor sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui layanan elektronik DJP atau PJAP [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
