Tolak Tax Amnesty Jilid II, Banggar: Tidak Boleh Dilakukan
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR DI Said Abdullah menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR DI Said Abdullah menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas rencana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II. Pembahasan tersebut akan bersamaan dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.
Konsultan Pajak Batam - PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet setiap bulannya, pada umumnya dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perlu diingat bahwa PPh final UMKM tidak dapat digunakan selamanya, namun terdapat jangka waktu tertentu suatu Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan PPh final.
Konsultan Pajak Batam - Dalam menghadapi kondisi pandemi dimana perekonomian semakin melemah, pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya, insentif pajak tersebut diberlakukan sampai bulan Desember 2020.
Konsultan Pajak Batam - Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, pasalnya sampai saat ini pun belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir, sehingga pemerintah memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan insentif pajak yang telah diberlakukan sejak bulan April 2020.
Konsultan Pajak Batam - Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak terutang yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, setor dan lapor SPT pajak tahunan yang terutang. Adapun pelaporan pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan yang dikhususkan untuk Orang Pribadi atau Badan.
Konsultan Pajak Batam - Saat ini, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi, tidak perlu menyiapkan CSV dari aplikasi e-SPT terlebih dahulu.
Konsultan Pajak Batam - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak (WP) Badan, mengingatkan kembali masa berlaku penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Konsultan Pajak Batam - Pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, ketika perhitungan pajaknya dapat menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.
Konsultan Pajak Batam - Lapor pajak SPT Tahunan merupakan kewajiban Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik itu Orang Pribadi maupun Badan.