Pemindahbukuan
Apabila terjadi kesalahan saat pembayaran/penyetoran pajak, Anda dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Apabila terjadi kesalahan saat pembayaran/penyetoran pajak, Anda dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Demi kemudahan dan kenyamanan, anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
Anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain ini dapat berupa:
Dari sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita kawin, digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Apabila Anda sebagai Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.
Anda dapat melakukan Perubahan Data Wajib Pajak dalam hal: data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; atau perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Saluran Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan ataupun melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak yang masih harus dibayar.