Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 21

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Anda perlu mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa saja hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong, bagaimana mekanisme pemotongan, serta cara pelaporan PPh Pasal 21/26.

0 Comments

Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 26

Konsultan Pajak Batam - Dalam Hal Anda memberikan penghasilan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang harus Anda lakukan adalah: Tentukan dahulu apakah benar lawan transaksi Anda adalah SPLN.Jika merupakan SPLN, tentukan dahulu apakah SPLN tersebut berhak dipotong PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif berdasarkan tax treaty.Tax Treaty bisa digunakan dalam hal SPLN mempunyai form DGT (Certificate Of Domicile Of Non Resident For Indonesia Withholding Tax) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai PER-25/PJ/2018Input informasi yang ada di form DGT dengan login ke laman pajak.go.id menu e-SKD untuk mendapatkan tanda terima SKD WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri).Berikan tanda terima SKD WPLN kepada SPLN.Melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif tax treaty jika memenuhi PER-25/PJ/2018 dan membuat bukti potong PPh Pasal 26…

0 Comments

Pembayaran Sendiri PPh Final Pasal 4 ayat 2 Orang Pribadi

Apabila Anda adalah pemilik tanah/bangunan, yang harus anda lakukan adalah: Apabila anda bertransaksi dengan Wajib Pajak Bukan Pemotong Pajak maka Anda harus menyetor sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui layanan elektronik DJP atau PJAP [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

0 Comments

Pelaporan SPT PPh oleh Wajib Pajak UMKM

SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai Subyek Pajaknya yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. SPT Tahunan wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.

0 Comments

Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi.

0 Comments

Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

0 Comments

Penghitungan PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi tertentu (OPPT) adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Dalam hal ini tempat domisili berbeda dengan tempat kegiatan usaha, bisa dalam satu wilayah KPP atau berbeda wilayah KPP. Yang dimaksud dengan pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran, dan/atau penyerahan jasa.

0 Comments

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, apabila Anda bukan termasuk wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 maupun bukan termasuk orang pribadi pengusaha tertentu, Anda diwajibkan melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.

0 Comments

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

0 Comments

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi

Permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), disampaikan dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pengukuhan] dan melengkapi dokumen sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan [Unduh Contoh Surat Pernyataan].

0 Comments