Banding Pajak

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.

0 Comments

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN Keterangan : Yang berwarna||||adalah perubahan yang terdapat dalam PER-23/PJ/2010 dan SE-54/PJ/2010Yang berwarna||||adalah penambahan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat pada PER-24/PJ/2013Yang berwarna||||adalah penambahan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat pada PER-30/PJ/2015 1. KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS PAJAK PPH PASAL 21 KODE JENISSETORANJENIS SETORANKETERANGAN100Masa PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak…

0 Comments

Keberatan Pajak

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

0 Comments

Pelaporan SPT Masa PPN PUT

nstansi Pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib menyampaikan SPT Masa PPN PUT. Jenis Formulir Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Pengadaan Barang dan atau Jasa yang dilakukan oleh Pemungut PPN antara lain oleh :

0 Comments

Pemungutan PPN Instansi Pemerintah

Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

0 Comments

Konsultan Pajak Batam

Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

0 Comments

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

0 Comments

Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 4 Ayat (2)

Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, diwajibkan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas beberapa objek berikut: Sewa tanah dan/atau bangunan PPh Final atas jasa konstruksi PPh Final atas Dividen yang Diterima Orang Pribadi PPh Final atas Hadiah Undian PPh Final atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

0 Comments

Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 23

Konsultan Pajak Batam - Objek PPh Pasal 23 terdiri dari: Dividen.Bunga.Royalti.Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah: Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat…

0 Comments