Natura/Kenikmatan

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT, tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

0 Comments

Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Untuk lebih memahami tentang Biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Undang-Undang Perpajakan, silahkan disimak penjelasan seputar biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

0 Comments

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

0 Comments

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

0 Comments

Wajib Pajak dan NPWP

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

0 Comments

Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

0 Comments

PPN Impor Produk Digital

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

0 Comments