Pajak Peneliti
Konsultan Pajak Batam - Dalam Perpajakan tidak diatur definisi peneliti, sehingga definisi peneliti yang tercantum dalam Peraturan Perpajakan mengikuti definsi peneliti sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2013. Peneliti ialah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan. Tugas utamanya ialah melakukan penelitian ilmiah dalam rangka pencarian kebenaran ilmiah. Pengertian peneliti menurut Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2013 tentang Kode Etika Peneliti adalah: