Pajak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Konsultan Pajak Batam - Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-2/PJ/2009 mendefinisikan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut adalah Subjek Pajak Luar Negeri.

0 Comments

Pajak Petugas Dinas Luar Asuransi

Konsultan Pajak Batam - Petugas Dinas Luar Asuransi adalah seseorang atau entitas hukum profesional yang menyediakan layanan dan aktivitas untuk memasarkan produk asuransi dengan mewakili sebuah perusahaan asuransi.

0 Comments

Pajak Penulis

Konsultan Pajak Batam - Penulis adalah orang pribadi yang bekerja dengan menggunakan keahliannya berupa menulis, menggambar, dan/atau mengarang untuk menghasilkan suatu karya yang dapat dinikmati oleh orang lain.

0 Comments

Pajak Pengusaha

Konsultan Pajak Batam - Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

0 Comments

Pajak Pengajar

Konsultan Pajak Batam - Pengajar adalah orang yang mengajar atau memberi pelajaran. Mengajar ini dapat berupa memberikan materi, pengetahuan, keterampilan.

0 Comments

Pajak Pengacara

Konsultan Pajak Batam - Pengacara atau yang secara formal disebut sebagai advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang - undang No. 18 Tahun 2003.

0 Comments