Pajak Bagi UMKM Tidak Menggunakan PPh Final 0,5% Lagi, Tidak Perlu Membayar Angsuran PPh 25 Pada Tahun Pertama
Konsultan Pajak Batam - Pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, ketika perhitungan pajaknya dapat menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.