UMKM – Jangan Lupa Minta Surat Keterangan Bebas Setelah Daftar NPWP
Konsultan Pajak Batam - Bagi pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) yang baru mendirikan usaha, memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian menurut ketentuan pajak, UMKM yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final yaitu sebesar 0,5% dari omzet yang diperoleh dalam satu bulan. Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% harus mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB). Bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!