Dapat Surat Cinta dari Kantor Pajak? Kenali Jenisnya

Konsultan Pajak Batam - Pada suatu Rabu yang hangat, saat akan pulang ke rumah, tebersit perasaan tidak enak, seperti sebuah firasat untuk bersiap-siap mendengar berita buruk. Begitu sampai di rumah, sebuah amplop berwarna cokelat dan berstempel “Kantor Pelayanan Pajak” tergeletak di teras rumah.

0 Comments

E-SPOP, Sarana Baru dan Mudah Penyampaikan SPOP PBB

Konsultan Pajak Batam - Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilampiri dengan Lampiran SPOP sebagai bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

0 Comments

Menakar Potensi Pajak dari Industri Sepakbola

Konsultan Pajak Batam - Seperti yang kita ketahui, kompetisi Liga 1 tahun 2020 sempat terhenti akibat adanya pandemi Covid-19. PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) merencanakan Liga 1 musim ini akan segera digelar. Diperkirakan awal Juni 2021, ajang kompetisi sepakbola tertinggi di Indonesia ini akan dimulai.

0 Comments

Anda dapat Surat Teguran? Jangan Takut Duluan

Konsultan Pajak Batam - Ada seorang wajib pajak mendatangi kantor pajak dengan muka pucat pasi, sembari mengeluarkan sepucuk “surat cinta” dari dalam amplop cokelat yang bercantumkan kop kantor pajak dan label dengan berisikan identitas wajib pajak. Ia bertanya kepada petugas pajak apakah ia mempunyai dosa tentang perpajakan dengan nada ketakutan. Setelah surat diamati, ternyata judul surat tersebut ialah surat teguran Surat Pemberitahuan (SPT).

0 Comments

Optimalisasi Pajak Pascaamandemen Anti-Tax Treaty Abuse Rules

Konsultan Pajak Batam - Berbagai upaya positif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan negara. Salah satunya dengan mengamandemen anti-tax treaty abuse rules di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (PER-25) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty.

0 Comments

Tidak Lapor SPT Tahunan? Awas Denda Menanti

Konsultan Pajak Batam - Sesuai dengan prinsip self assessment wewenang penuh diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan sistem perpajakan.

0 Comments

Makin Mudah Bayar Pajak di Era Digital

Konsultan Pajak Batam - Setiap orang maupun badan hukum yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sejatinya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

0 Comments

Laporan Penempatan Harta Tambahan, Perlukah Disampaikan di Tahun 2021?

Konsultan Pajak Batam - Program Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan istilah Tax Amnesty sudah berakhir sejak empat tahun yang lalu. Saat itu tax amnesty dibagi menjadi tiga periode, periode pertama yaitu 28 Juni−30 September 2016, periode kedua yaitu 1 Oktober−31 Desember 2016, dan periode terakhir yaitu 1 Januari−31 Maret 2017. Meskipun empat tahun sudah berlalu sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, ternyata beberapa wajib pajak yang pernah mengikuti program tersebut saat ini masih kebingungan mengenai kewajiban menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan.

0 Comments

Melihat Insentif Pajak bagi UMKM dari Perspektif Contagius

Konsultan Pajak Batam - Pemerintah memperpanjang 6 insentif (PPh Pasal 21, Pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25 dan PPN) untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

0 Comments

UMKM Gunakan SAK EMKM, Laporan Keuangan Lebih Sederhana!

Konsultan Pajak Batam - Menurut ketentuan pajak, pelaku UMKM tidak memiliki kewajiban melakukan pembukuan. UMKM cukup melakukan pencatatan omzet setiap sebulan. Kemudian dalam perhitungan pajak UMKM hanya perlu mengalikan omzet dalam sebulan dengan tarif 0,5%. Namun ketentuan tersebut tidak dapat berlaku selamanya karena setiap jenis Wajib Pajak memiliki batas waktu penggunaan ketentuan pajak UMKM.

0 Comments