CORONA, WAJIB PAJAK DIBERI KELONGGARAN LAPORKAN SPT TAHUNAN
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan di tengah pandemi Corona. Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020. Namun ada kelonggaran penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020. "Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama…
