Pelaporan SPT PPh oleh Wajib Pajak UMKM
SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai Subyek Pajaknya yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. SPT Tahunan wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.
