Konsultan Pajak Batam - Objek PPh Pasal 23 terdiri dari: Dividen.Bunga.Royalti.Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah: Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat…