PPh Pasal 19

Konsultan Pajak Batam - Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal 19, silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 19 berikut ini. Subjek Pajak Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Perusahaan yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

0 Comments

PPh Pasal 15

Konsultan Pajak Batam - PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri. Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

0 Comments

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM

Konsultan Pajak Batam - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada tanggal 8 Juni 2018. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.

0 Comments

Penyusutan dan Amortisasi

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

0 Comments

Objek PPh

Untuk lebih memahami tentang Objek Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh), silahkan disimak penjelasan seputar Objek PPh berikut ini. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

0 Comments

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Yang Boleh Menggunakan NPPN WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

0 Comments

Natura/Kenikmatan

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT, tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

0 Comments

Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Untuk lebih memahami tentang Biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Undang-Undang Perpajakan, silahkan disimak penjelasan seputar biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

0 Comments

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

0 Comments