Cara Mengatasi Lupa EFIN Padahal Mau Lapor Pajak!
Konsultan Pajak Batam - Sebagaimana diketahui bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Konsultan Pajak Batam - Sebagaimana diketahui bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Konsultan Pajak Batam - Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-2/PJ/2009 mendefinisikan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut adalah Subjek Pajak Luar Negeri.
Konsultan Pajak Batam - Petugas Dinas Luar Asuransi adalah seseorang atau entitas hukum profesional yang menyediakan layanan dan aktivitas untuk memasarkan produk asuransi dengan mewakili sebuah perusahaan asuransi.
Konsultan Pajak Batam - Penulis adalah orang pribadi yang bekerja dengan menggunakan keahliannya berupa menulis, menggambar, dan/atau mengarang untuk menghasilkan suatu karya yang dapat dinikmati oleh orang lain.
Konsultan Pajak Batam - Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Konsultan Pajak Batam - Pengajar adalah orang yang mengajar atau memberi pelajaran. Mengajar ini dapat berupa memberikan materi, pengetahuan, keterampilan.
Konsultan Pajak Batam - Pengacara atau yang secara formal disebut sebagai advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang - undang No. 18 Tahun 2003.
Konsultan Pajak Batam - Dalam Perpajakan tidak diatur definisi peneliti, sehingga definisi peneliti yang tercantum dalam Peraturan Perpajakan mengikuti definsi peneliti sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2013. Peneliti ialah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan. Tugas utamanya ialah melakukan penelitian ilmiah dalam rangka pencarian kebenaran ilmiah. Pengertian peneliti menurut Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2013 tentang Kode Etika Peneliti adalah:
Konsultan Pajak Batam - Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan barang dengan cara sebagai berikut:
Konsultan Pajak Batam - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dalam arti luas olahragawan (olah·ra·ga·wan/ n) adalah orang yang suka berolahraga (yang banyak melakukan atau mengambil bagian dalam olahraga)