NIK Belum Bisa Digunakan Untuk Menggunakan Semua Layanan DJP
Konsultan Pajak Batam - Pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Isi dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut berlaku mulai diundangkan yaitu tanggal 29 Oktober 2021 lalu.