UMKM Wajib Melaporkan Omzet Tahun 2022
Konsultan Pajak Batam - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa dengan berlakunya ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi sebesar Rp 500 juta, maka bagi Wajib Pajak yang omzetnya masih dibawah Rp 500 juta akan diwajibkan untuk melaporkan omzet.
